√ Prosedur Amdal - Kabar Baru -->

Prosedur Amdal

PROSEDUR AMDAL
Pengertian amdal, tujuan dari pembuatan domumen amdal adalah untuk melihat sejauh mana lingkungan dan mahluk hidup terkena dampak apabila disekitar lokasi tersebut dibangun usaha atau kegiatan. Penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu kunci penting untuk kepentingan program kelestarian lingkungan hidup. Oleh, karenanya kebijakan kementrian lingkungan hidup yang menyangkut pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL menjadi pekerjaan yang bersifat profesional dan merupakan langkah yang strategis. Upaya ini dilakukan dengan melakukan sertifikasi kompetensi bagi ketua dan anggota tim penyusun amdal.
Dalam prosedur menyusun amdal ada tahapan-tahaoan yang harus dilaui oleh pemrakarsa atau penyusun amdal. Bagian pertama yang harus dilakukan adalah proses penampisan (screening) wajib AMDAL. Proses penampisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak. Ketentuan perlu menyusun AMDAL atau tidak dapat dilihat pada keputusan Mentri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal. Apabila dalam proses peampisan ini usaha/kegiatan dinyatakan wajib amdal jadi pemrakarsa harus melalui proses penyusunan amdal.
Apabila suatu kegiatan/usaha dinyatakan wajib amdal bagia kedua yang harus dilalui oleh pemrakarsa adalah proses pengumuman. Proses pengumuman ini dilakukan oleh pemrakarsa yang ditujukan untuk masyarakat mengenai rencana kegiatannya sebelum penyusunan AMDAL. Selama proses pengumuman ini pemraksa menanggapi masukan dari masyarakat, dan kemudian melakukan konsultasi dengan masyrakat sebelum menyusun KA-ANDAL. Tata cara membuat dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam keputusan kepala Bapedal Nomor  08/200 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL.
Bagian ketiga yang harus dilalui pemrakrsa setelah  melakukan pengumuman pada bagian kedua ialah penyusuan  dan penilaian KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permaslahan yang akan dikaji dalam studi amdal (proses pelingkupan). Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalam studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. KA-ANDAL yang sudah disusun diserahkan kepada komisi penilai amdal untuk dilakukan penilai oleh tim teknis. Berdasarkan peraturan, lama waktu penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk menyempurnakan/memperbaiki dokumennya. Apabila dalam waktu 75 hari komisi tidak menerbitkan hasil penilaian, maka dianggap komisi penilai amdal telah menerima kerangka acuan.

Setelah selesai menyusu KA-ANDAL dan dinyatakan diterima oleh komisi penilai amdal tahap selanjutnya adalah penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusun ANDAL, RKL dan RPL mengacu pada KA-ANDAL yang sudha disepakati oleh komisi penilai amdal. Setelah disusun pemrakarsa mengajukan dokuman ANDAL, RKL dan RPL kepada komisi penilai amdal untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lam waktu yang maksimal untuk menilai ANDAL,RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk menyempurnakan/memperbaiki dokumennya. Setelah penilaian selesai tim teknis menyerahkan kembali dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada komisi penilai amdal untuk selanjutnya diberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup. 

Get notifications from this blog