Prosedur Amdal
PROSEDUR AMDAL
Pengertian amdal, tujuan dari pembuatan domumen
amdal adalah untuk melihat sejauh mana lingkungan dan mahluk hidup terkena
dampak apabila disekitar lokasi tersebut dibangun usaha atau kegiatan.
Penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu
kunci penting untuk kepentingan program kelestarian lingkungan hidup. Oleh,
karenanya kebijakan kementrian lingkungan hidup yang menyangkut pekerjaan
penyusunan dokumen AMDAL menjadi pekerjaan yang bersifat profesional dan merupakan
langkah yang strategis. Upaya ini dilakukan dengan melakukan sertifikasi
kompetensi bagi ketua dan anggota tim penyusun amdal.
Dalam prosedur menyusun amdal ada
tahapan-tahaoan yang harus dilaui oleh pemrakarsa atau penyusun amdal. Bagian
pertama yang harus dilakukan adalah proses penampisan (screening) wajib AMDAL. Proses penampisan atau kerap juga disebut
proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak. Ketentuan perlu menyusun AMDAL atau
tidak dapat dilihat pada keputusan Mentri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal. Apabila dalam proses
peampisan ini usaha/kegiatan dinyatakan wajib amdal jadi pemrakarsa harus
melalui proses penyusunan amdal.
Apabila suatu kegiatan/usaha dinyatakan
wajib amdal bagia kedua yang harus dilalui oleh pemrakarsa adalah proses
pengumuman. Proses pengumuman ini dilakukan oleh pemrakarsa yang ditujukan
untuk masyarakat mengenai rencana kegiatannya sebelum penyusunan AMDAL. Selama
proses pengumuman ini pemraksa menanggapi masukan dari masyarakat, dan kemudian
melakukan konsultasi dengan masyrakat sebelum menyusun KA-ANDAL. Tata cara
membuat dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam keputusan kepala Bapedal Nomor 08/200 tentang keterlibatan masyarakat dan
keterbukaan informasi dalam proses AMDAL.
Bagian ketiga yang harus dilalui
pemrakrsa setelah melakukan pengumuman
pada bagian kedua ialah penyusuan dan
penilaian KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permaslahan yang akan dikaji dalam studi amdal (proses pelingkupan). Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalam studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen
KA-ANDAL. KA-ANDAL yang sudah disusun diserahkan kepada komisi penilai amdal
untuk dilakukan penilai oleh tim teknis. Berdasarkan peraturan, lama waktu
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk menyempurnakan/memperbaiki dokumennya. Apabila dalam waktu 75 hari komisi
tidak menerbitkan hasil penilaian, maka dianggap komisi penilai amdal telah
menerima kerangka acuan.
Setelah selesai menyusu KA-ANDAL dan
dinyatakan diterima oleh komisi penilai amdal tahap selanjutnya adalah
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusun ANDAL, RKL dan RPL mengacu pada
KA-ANDAL yang sudha disepakati oleh komisi penilai amdal. Setelah disusun
pemrakarsa mengajukan dokuman ANDAL, RKL dan RPL kepada komisi penilai amdal
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lam waktu yang maksimal untuk menilai
ANDAL,RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk menyempurnakan/memperbaiki dokumennya. Setelah penilaian selesai tim
teknis menyerahkan kembali dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada komisi penilai
amdal untuk selanjutnya diberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Get notifications from this blog